Rabu, 26 November 2014

Pramuka Sebagai Ekstraurikuler wajib

Akhir – akhir ini muncul perbincangan di kalangan Pembina dan pendidik yang mengupas tentang pramuka akan menjadi pelajaran wajib di sekolah. Perbincangan itu serius baik di lingkungan sekolah maupun pada media jejaring social. Perbincangan dan perdebatan ada yang pro dan ada pula yang kontra. Bagi yang pro menganggap bahwa nilai-nilai kegiatan kepramukaan sangat relevan untuk menjawab permasalahan anak-anak dan remaja saat ini yang telah mengkawatirkan. Oleh sebab itu pramuka setuju menjadi mata pelajaran wajib di sekolah. Bagi yang kontra, dengan mewajibkan peserta didik ikut pelajaran kepramukaan menganggap melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka tentang prinsip-prinsip dasar kepramukaan itu, antara lain prinsip kesukarelaan. Bahwa mengikuti kepramukaan tidak boleh dipaksakan kepadasiapa pun. Perkembangan pramuka dewasa ini sudah mulai bangkit dan menggembirakan dibanding pada awal reformasi, seolah pramuka tenggelam dimakan jaman. Sejak revitalisasi dicanangkan Gerakan Pramuka tahun 2006, sesuai ajakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada HUT Pramuka ke-46. Telah banyak kegiatan pramuka yang berdampak positif bagi organisasi dan masyarakat. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akhirnya meluncurkan pelaksanaan Kurikulum 2013 yang mulai diberlakukan tahun pelajaran 2013/2014 secara terbatas dari kelas I dan IV SD/MI, kelas VII SMP/MTs dan Kelas X SMA/MA/SMK. Dalam kurikulum tersebut dinyatakan bahwa pramuka menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah. Menyikapi pemberlakuan kurikulum tersebut bagi sekolah yang menjadi pangkalan gugusdepan pramuka dapat segera menyusun program latihan yang spesifik dan kongkrit sesuai dengan kurikulum pramuka. Bagi pusat pendidikan dan pelatihan pramuka dapat segera menyusunrencana program diklatbagi guru yang menjadi Pembina pramuka. Rencana pendidikan dan pelatihan tersebut dapat dilakukankerjasamaantaraPudiklatPramukadanganDinasPendidikan di daerah. Implementasi pelaksanaan kurikulum 2013 yang di dalamnya kepramukaan sebagai ekstrkurikuler wajib mengandung makna bahwa sekolah terikat dengan ketentuanitu. Pelaksanaan di sekolah mengisyaratkan kepada Kepala Sekolah sebagai Majelis Pembimbing GugusDepan menata kembali kelembagaan gugusdepan segabai lembaga pendidikan kepramukaan dengan mendukung secara moral, material dan finansial. Kepala Sekolah dapat meningkatkan kemampuan dan kompetensi guru sebagai Pembina pramuka melalui diklat yang dilaksanakan oleh Pusdiklat Pramuka. Sekolah sebagai gugusdepan menyusun kegiatan-kegiatan pelatihan yang menarik dan menantang untuk peserta didik. Pendidikan kepramukaan dapat diberikan kepada semua peserta didik, ini bukan berarti semua peserta didik harus menjadi anggota pramuka. Nilaike pramukaan secara universal dapat ditamankan. Sehingga pelaksanaan ini tidak melanggar prinsip dasar kepramukaan yaitu kesukarelaan. Kita dapat menganalogikan di lingkungan pendidikan Muhammadiyah ada materi pelajaran Kemuhammadiyahan, tetapi tidak serta merta peserta didik mejadi anggota Muhammdiyah. PemberlakuanKurikulum 2013 yang didalamnya Pramuka menjadi ekstrakurikuler wajib kita sambut baik dengan berbagai upaya pemberdayaan gugusdepan sebagai lembaga pendidikan pramuka di sekolah. Pemberdayaan tersebut menjadi tanggungjawab semua pemangku pendidikan baik orang tua, sekolah, masyarakat dan pemerintah. Bukti dukungan pemangku pendidikan a dalah saran masukan dan dukungan dana yang realistis. Kegiatan kepramukaansebagaiekstrakurikulerwajib di sekolah semoga dapat berjalan sesuai dengan ketentuan kurikulum .Sehinggakepramukaan yang mengedepankan pendidikan karakter menjad isolusi permasalahan anak-anak dan remajasaat ini.

0 komentar:

Posting Komentar